Ditlantas Polda Metro Jaya tindak tegas pelanggaran tersebut, kini 21 sepeda motor milik komunitas tersebut sudah ditahan.
Sejumlah 21 motor supermoto yang menerobos tol Kelapa Gading-Pulogebang diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News)
OTOPLUS-ONLINE I Beberapa hari lalu viral video yang diunggah di akun Instagram @merekamjakarta, dan menunjukkan ulah rombongan pengendara supermoto yang masuk dan menerobos tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu, 26 Februari 2022 sekitar pukul 03:00 WIB.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun memanggil komunitas supermoto tersebut untuk proses klarifikasi pada Minggu, 6 Maret 2022.
Dari sini terungkap, alasan kenapa rombongan pengendara supermoto tersebut masuk dan menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang.
"Dari kesaksian dan keterangan kebanyakan dari klub motor ini bahwa tidak mengetahui itu adalah jalan tol. Begitu masuk sudah tidak bisa menghindar atau merubah arah sehingga tetap melanjutkan perjalanan," jelas Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam dilansir dari portal berita Polda Metro Jaya, PMJ News.
Untuk itu, Reza selaku perwakilan Supermoto Otomotif Jabodetabek menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran yang dilakukan klub motornya, apalagi kasus ini viral di media sosial.
"Kami meminta maaf atas ketidaknyamanannya dengan berita tersebut. Itu benar adanya, kami yang masuk jalan tol," ucap Reza.
Reza juga menegaskan aksi penerobosan jalur tol semata-mata dilakukan karena ketidaktahuan mereka. Dia menyatakan tindakan klub motornya itu berlangsung spontan.
"Kami tidak mengetahui kalau itu jalan tol, karena kondisi malam dan tidak membaca plang. Kejadian kemarin itu secara spontan kami masuk ke jalan tol memang tidak mengetahui," tutup Reza.
Meski demikian, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak tegas pelanggaran tersebut. Kini 21 sepeda motor milik komunitas tersebut sudah ditahan.
"Hari ini kami tindak tilang dan amankan 21 kendaraan supermoto yang melanggar UU 29/2009 tentang LLAJ Pasal 287 ayat 1," ujar AKBP Jamal.
"Dimana setiap orang kemudikan ranmor yang melanggar aturan rambu lalin atau marka jalan dipidana maksimal dua bulan dan denda Rp500 ribu," sambungnya.
Dia menambahkan, para pemilik supermoto tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang jalan tol yang hanya diperuntukan bagi pengendara roda empat atau lebih.
Teks: Indramawan
Commentaires