Tindakan represif dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau E-TLE, bukan petugas di lapangan.
Operasi Keselamatan Semeru 2022 mulai digelar 1-14 Maret 2022 di seluruh wilayah Indonesia
OTOPLUS-ONLINE I Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan mekanisme pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2022 yang mulai digelar 1-14 Maret 2022 mendatang dengan menitikberatkan pada sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
“Ya misalnya ada pelanggaran yang ada operasi di jalan dan tidak punya helm. Ya sudah biarin saja, tetap kita ingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan helm dan berhati-hati. Tapi kami tidak menilang. Silakan mereka berlanjut. Tapi nanti enggak tahu di mana ada E-TLE mobile yang beroperasional. Pasti akan kena. Gitu. Artinya bukan petugasnya yang menilang,” terang Kombes Pol Latif Usman sebagaimana dilansir dari situs resmi Humas Polri pada Selasa, 1 Maret 2022 hari ini.
Dengan kata lain, walaupun nantinya ada anggota di lapangan yang melakukan operasi, namun mereka tidak melakukan penilangan. Petugas hanya memberi imbauan, pengertian, edukasi, dan penegakan protokol kesehatan. Sementara tindakan represif akan dilakukan melalui sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Tindakan represif akan dilakukan melalui sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), bukan petugas di lapangan
“Kegiatan yang kita lakukan adalah preemtif, preventif dan represif. Ini akan kita lakukan memberikan sosialisasi masalah bagaimana tertib lalu lintas, bagaimana cara penegakan protokol kesehatan,” lanjut Kombes Pol Latif Usman.
Hal ini berkaitan dengan tujuan digelarnya Operasi Keselamatan Semeru 2022 ini, yakni diharapkan masyarakat Jawa Timur lebih tertib berlalu lintas, dan menjaga protokol kesehatan dengan baik, sehingga melalui edukasi yang diberikan masyarakat sudah mempersiapkan diri untuk kegiatan di Idul Fitri nanti.
“Ini adalah untuk mengawali, dalam menyambut lebaran nanti, dalam Operasi Keselamatan tahun 2022 di seluruh Indonesia,”kata Kombes Pol Latif Usman.
Polda Jatim akan menggunakan kendaraan operasional yang sudah dilengkapi E-TLE mobile yang dapat melakukan identifikasi berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti pelanggaran rambu jalan, sabuk pengaman, helm, batas kecepatan dan lain-lain.
Dirlantas Polda Jatim juga mengatakan, di Jawa Timur ada 8 sasaran prioritas. "Ini semua akan kita lakukan penindakan secara elektronik. Jadi tidak manual lagi,” wanti Dirlantas Polda Jatim.
Delapan sasaran prioritas dalam pelanggaran tersebut di antaranya adalah:
Pengemudi di bawah umur
Pengaruh Alkohol
Tidak menggunakan Helm
Tidak menggunakan Sabuk Pengaman
Bermain Ponsel atau HP Saat Berkendara
Melebihi Batas Kecepatan
Melawan Arus Lalu lintas
Odol (Over Dimensi dan Over Loading)
“Dari 8 ini, alhamdulillah alat yang kami miliki E-TLE mobile ini sudah mampu melakukan penindakan,” tegas Kombes Pol Latif.
Teks: Indramawan
Foto: Dok. Otoplus-Online, Humas Polri
Comments