top of page
Gambar penulisEditor

Cari Mobil Baru? Ini Dia yang Dapat Diskon 100 Persen PPnBM Hingga 31 Desember 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/PMK 010/2021.

OTOPLUS-ONLINE I Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) di sektor otomotif untuk mendorong konsumsi masyarakat kelas menengah.


Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan sektor otomotif nasional yang terdampak pandemi Covid 19, dan diharapkan terus berlanjut seiring kondisi pandemi yang lebih terkendali, dan penguatan ekonomi global yang mendorong permintaan ekspor produk otomotif nasional.

Insentif berupa diskon PPnBM awalnya diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen kategori Sedan, dan 4x2 dengan kapasitas ≤1.500 cc dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2021 kemudian memperluas kriteria kendaraan bermotor yang mendapat insentif PPnBM DTP, yaitu segmen 4x2, dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, dan local purchase paling sedikit 60 persen.



Perluasan bertujuan untuk memperkuat kebijakan dalam mendorong konsumsi masyarakat.

Masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan di bawah 1.500 cc diperpanjang hingga bulan Agustus 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2021.


Berkat dampak positif diskon PPnBM, walau industri kendaraan bermotor sudah pulih perlahan, namun tingkat produksi pada kuartal II tahun 2021 masih belum kembali seperti pada saat kondisi sebelum pandemi. Insentif diskon PPnBM pun diperpanjang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/PMK 010/2021, relaksasi PPnBM kendaraan bermotor yang awalnya diberikan sejak bulan Maret hingga Agustus 2021, diperpanjang sampai 31 Desember 2021.


Menurut peraturan terbaru tersebut, insentif yang diperpanjang antara lain:

  • PPnBM DTP 100 persen untuk segmen mobil penumpang berkapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc'

  • PPnBM DTP 50 persen untuk mobil penumpang 4×2 berkapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

  • PPnBM DTP 25 persen untuk mobil penumpang 4×4 berkapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Mengutip dari laman resmi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), berikut ini daftar mobil yang mendapat diskon 100 persen PPnBM hingga akhir tahun 2021.


Daihatsu: Xenia, Gran Max, Luxio, Terios, Rocky

Honda: Brio RS, Mobilio, BRV, CR-V 1.5 T, CR-V 1.5 L, City Hatchback

Mitsubishi: Xpander, Xpander Cross

Nissan: Livina

Suzuki: Ertiga, XL7

Toyota: Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush, Raize

Wuling: Confero.


Teks: Indramawan

Foto: Dok. Otoplus-Online

Comments


bottom of page