“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan.” (AKP Maulana Ozar, S.I.K. - Kasatlantas Polres Pati).
OTOPLUS-ONLINE I Meningkatnya kasus COVID-19 di Tanah Air belakangan ini membuat Pemerintah mengeluarkan keputusan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serentak di Jawa – Bali, tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Hal ini membuat beberapa instansi mengurangi kapasitas pelayanan masyarakat. Termasuk salah satunya adalah Satpas yang melayanani pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Namun bagi warga masyarakat yang SIM-nya habis pada saat masa penerapan PPKM, tak perlu khawatir. Pasalnya Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan dispensasi perpanjangan SIM pada masa PPKM Darurat. Salah satunya di Satpas Satlantas Polres Pati.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” terang AKP Maulana Ozar, S.I.K. selaku Kasatlantas Polres Pati.
Nah, lalu bagaimana kalau pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada masa itu tidak melakukan perpanjangan sesuai tenggang waktu yang diberikan.
Jumlah pemohon dibatasi 20 - 30 orang setiap harinya
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan sesuai tenggang waktu tersebut, maka akan melaksanakan penerbitan SIM dengan mekanisme SIM Baru,” tutur Maulana.
Namun demikian bukan berarti pelayanan di Satpas Polres Pati tutup selama masa PPKM Darurat. Pelayanan tetap buka hanya saja dibatasi, untuk jam pelayanan Senin – Kamis sampai dengan pukul 13:00 WIB, Jumat –Sabtu sampai dengan pukul 11:00 WIB.
Tempat duduk antrean diatur sesuai prokes dengan menjaga jarak
Demikian juga dengan jumlah pemohon dibatasi 20 – 30 orang per hari. Tetapi apabila ada warga masyarakat yang sudah terlanjur datang setelah jam tersebut dan membawa persyaratan lengkap baik itu kesehatan dan psikologi,
“Tetap akan kita layani sampai selesai karena kita tidak ingin mengecewakan masyarakat karena jam pelayanan,” imbuh Maulana.
Ruang pelayanan disemprot disinfektan untuk menjaga keamanan dan keamanan pemohon dan juga petugas yang bertugas
Demi menjaga pelayanan terhadap masyarakat dan memutus mata rantai penularan COVID-19, pun anggota Satpas Satlantas Polres Pati setiap pagi sebelum jam pelayanan buka dan sore setelah pelayanan selalu melakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruang pelayanan.
Baca juga: Tilang Sistem Poin: Apa dan Bagaimana?
Himbauan untuk protokol kesehatan dengan penggunaan masker dan sarana cuci tangan juga tak henti dilakukan mulai dari masyarakat masuk di area Satlantas Polres Pati.
“Di saat seperti ini kesehatan adalah hal yang paling utama dan keselamatan rakyat adalah hokum tertinggi,” tegas Maulana.
Teks: dJansen
Foto: Istimewa
Comments