"Keberadaan APAR jadi salah satu unsur kenaikan harga, selain pajak, fitur, dan kelengkapan..." (Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor)
OTOPLUS-ONLINE I Mulai tahun 2021, setiap mobil baru wajib dilengkapi fasilitas APAR (Alat Pemadam Api Ringan), sebagai salah satu penunjang standar keamanan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020, tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor pasal 2 ayat 2.
Menyikapi adanya peraturan tersebut, Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan mobil-mobil Honda sudah siap untuk mematuhi regulasi baru itu.
"Untuk model dengan VIN (Vehicle Identification Number) 2021 sudah kami siapkan APAR. Termasuk CKD (Completely Knock Down) dan CBU (Completely Built Up). Memang produk sebelum VIN 2021 belum kami siapkan. Patokannya adalah kode produksi," urai Billy saat jumpa pers virtual, Senin siang (18/1).
Menurut Yusak, kehadiran APAR sebagai kelengkapan baru turut berpengaruh terhadap harga jual mobil Honda. "Ya, keberadaan APAR ini menjadi salah satu unsur kenaikan harga, selain pajak, fitur, dan kelengkapan. Harga jual akan naik sekitar 1%," terang Billy.
Lantas timbul pertanyaan, apakah model sebelum VIN 2021 bisa ditambahi APAR? Dikatakan Billy, kalau melihat regulasinya, boleh-boleh saja penjualan APAR disediakan oleh jaringan distribusi.
“Apakah APAR nya berukuran besar atau kecil? Itu masih kita diskusikan dengan GAIKINDO, mulai dari ukuran, spesifikasi, dan lainnya. Namun yang pasti, kami mengikuti regulasi dari pemerintah,” ucapnya.
Teks: Setiawan AS
Foto: Dok. OTOPLUS-ONLINE
Editor: Indramawan
Comments