INCAR merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu tugas anggota Ditlantas Polda Jatim, dalam mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection, serta penggunaan Artificial Inteligent (AI) untuk pemprosesannya.
OTOPLUS-ONLINE I Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, terus melakukan pengembangan inovasi terhadap mobil operasionalnya. Inovasi ini terus dikembangkan guna membatu kinerja petugas kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di jalan.
Kini, mobil ini dilengkapi INCAR atau Integrated Node Capture Attitude Record, yang memiliki lima fitur canggih.
Kita bahas dulu, apakah INCAR itu. INCAR merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu tugas anggota Ditlantas Polda Jatim, dalam mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection, serta penggunaan Artificial Inteligent (AI) untuk pemprosesannya.
Ada 5 Fitur yang terpasang pada mobil canggih ini, di antaranya fitur Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition, dan Automatic Number Plate Recognition, yang masing-masing punya fungsi berbeda.
Baca juga: Tilang Sistem Poin: Apa dan Bagaimana?
Fitur Face Recognition misalnya, yang dapat mengidentifikasi wajah pengguna jalan, dan mencocokannya dengan data SIM, dan E-KTP.
Lalu Automatic Number Plate Recognition yang berfungsi mengidentifikasi nomor kendaraan, dan mengidentifikasi jenis kendaraan.
Selain itu, fitur ini juga dapat melakukan identifikasi pelanggaran lalu lintas, dengan mengidentifikasi pelanggar rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan mengidentifikasi penggunaan helm.
Juga Speed Gun yang dapat mengidentifikasi batas kecepatan yang telah ditentukan.
Keunggulan lain dari INCAR juga dapat digunakan untuk mobile operasional sesuai kebutuhan, sehingga pelanggar akan mendapatkan efek deteren, karena akan terintegrasi dengan akumulasi poin pelanggaran yang dapat menjadi syarat untuk pencabutan SIM.
Selain itu, biayanya sangat murah, karena hasil karya Ditlantas Polda Jatim, juga dapat digunakan sesuai kebutuhan, karena alat milik sendiri dan hanya dapat digunakan oleh POLRI.
Terkait dengan alur dan sistem dalam penerapannya Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan. petugas membawa alat INCAR pada saat melaksanakan tugas di lapangan, kemudian data yang di-capture oleh petugas akan langsung dikirimkan ke RTMC (Regional Traffic Management Center) untuk dilakukan verifikasi.
“Hasil dari verifikasi akan dilakukan pembuatan surat konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik," jelasnya.
Ditambahkannya, poin pelanggaran yang didapat sesuai dengan klasifikasi pasal pelanggaran yang akan dicatat dan diakumulasi oleh aplikasi TARC (Traffic Attitude Record Center).
Apabila poin pelanggaran sudah mencapai bobot poin 12 maka akan dilakukan pencabutan SIM sementara.
Tapi jika bobot poin sudah mencapai batas maksimal yaitu 18 maka diusulkan ke pengadilan untuk pencabutan SIM-nya.
“Hal ini sesuai dengan pasal 74 ayat 1 dan 2 di Perkap 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,” pungkas Kombes Pol Latif Usman.
Sumber: humas.polri.go.id
Teks: Indramawan
Foto: humas.polri.go.id
Comments