Pentingnya pemahaman 2-second rules dan 4-second rules untuk jaga jarak aman berkendara.
Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan di Tol Layang Mohammed Bin Zayed KM 27+600 arah ke Cikampek pada 2 Oktober 2021 (Foto: Humas Polri)
OTOPLUS-ONLINE I Mengutip dari laman resmi Humas Polri, pada Sabtu, 2 Oktober 2021 pagi lalu terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan di Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) KM 27+600 arah ke Cikampek.
Saking hebatnya tabrakan beruntun yang terjadi sekitar pukul 08.10 WIB ini kondisi kendaraan bahkan bertumpang satu sama lain.
“Ketiganya melaju dari Jakarta menuju Cikampek. Kemudian saat tiba di lokasi kejadian Jalan Tol Layang MBZ jalur 2, kendaraan pertama (Toyota Navi) kurang antisipasi sehingga mengerem mendadak,” terang Nur Safitri R.M selaku General Manager Operasi dan Pemeliharaan PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tabrakan beruntun tersebut.
Kecelakaan beruntun di Tol Ancol Barat libatkan enam mobil pada 30 September 2021 lalu (Foto: PMJ News/Istimewa)
Sebelumnya, pada 30 September 2021 enam mobil terlibat kecelakaan beruntun di Tol Ancol Barat. "Saat itu, kendaraan di belakang mobil tersebut tidak menjaga jarak sehingga terjadi tabrakan beruntun," ujar Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno seperti dikutip dari Polda Metro Jaya.
Dalam insiden tersebut, keenam mobil mengalami kerusakan yang cukup parah. Namun, Sutikno memastikan tidak ada korban jiwa. Keenam kendaraan tersebut juga telah dievakuasi.
Arsyad Mustaqim selaku pengamat keselamatan berkendara dari Sigma Safety Drive and Ride
Menurut Arsyad Mustaqim selaku pengamat keselamatan berkendara dari Sigma Safety Drive and Ride, kecelakaan yang disebabkan karena kurangnya kesadaran jarak aman ini seringkali terjadi, terutama di jalan tol.
"Sebelum kita bahas lebih lanjut marilah kita samakan dulu arti dari jarak aman," buka Arsyad.
Lebih lanjut Arsyad menjelaskan, jarak aman adalah suatu ruangan atau lingkungan yang aman bagi pengendara untuk melaju, bermanuver serta melakukan pengereman dengan aman tanpa bersinggungan dengan pengendara yang lain.
"Jadi jarak aman adalah bukan hanya jarak dengan pengendara lain di depan dan belakang kita, tetapi juga dengan apa yang ada di kiri-kanan kita," tandasnya.
Ditambahkannya, menentukan jarak aman tentu berbeda-beda disesuaikan dengan kecepatan kita. "Semakin cepat, maka jarak aman kita juga semakin besar," wantinya.
Bila diukur dengan jarak tentu kita akan sulit menghitungnya. Untuk itu, ada aturan 2 detik atau 2-second rules dan aturan 4 detik atau 4-second rules dalam menentukan jarak minimal dan jarak aman berkendara. Mari kita bahas.
2-Second Rules (Aturan 2 Detik)
Untuk lebih mudah mengukur jarak aman, kita bisa menggunakan jarak 2 detik. Nah bagaimana mengukur jarak 2 detik?
"Cara gampangnya adalah saat kita berkendara beriringan dengan kendaraan di depan, bila kendaraan di depan itu melewati objek yang tidak bergerak (pohon, tiang listrik, tiang reklame, dan lain-lain) kita hitung dari angka 1 dan 2, dengan selisih masing-masing satu detik," terang Arsyad.
"Bila kita menyebut angka 2 dan kita melewati objek tidak bergerak yang sama, maka berarti jarak kita 2 detik," lanjutnya.
Satu detik untuk reaction time dan satu detik untuk tindakan
Nah kenapa harus 2 detik? Menurut Arsyad, penjelasannya sederhana saja. "Dua detik itu karena 1 detik adalah waktu reaksi orang (atau waktu kaget), dan 1 detik berikutnya adalah waktu tindakan, apakah mengerem atau menghindar," terangnya.
"Dua detik adalah jarak minimal, lebih dari itu lebih baik karena memberi waktu lebih bagi kita untuk terhindar dari kecelakaan."
4-Second Rules (Aturan 4 Detik)
Begitu juga aturan 4 detik atau 4-second rules. Menurut keterangan Arsyad, dalam hal ini kita memprediksi apa yang akan terjadi empat detik di depan kita, sehingga kita bisa mengantisipasi dengan tepat apa yang harus kita lakukan agar terhindar dari kecelakaan.
"Semakin jauh kita memprediksi semakin kita bisa menghindar dari kecelakaan," ujarnya.
Wasapadai area yang akan mengurangi jarak pandang seperti tikungan dan tanjakan seperti ini
Ditambahkannya, area blind spot, tanjakan dan tikungan pasti akan mengurangi jarak pandang. "Dengan berkurannya jarak pandang maka untuk menambah waktu aman kita adalah dengan jalan mengurangi kecepatan," pesannya. "Mengurangi kecepatan berarti memberi kesempatan lebih banyak untuk menghindar dari kecelakaan."
Di akhir penjelasannya, Arsyad menekankan, dengan menggunakan 2-second rules, dan 4-second rules diharapkan kita bisa terhindar dari tabrakan beruntun yang sering terjadi terutama di jalan tol.
"Konsentrasi adalah kata kunci bagi kita agar selamat saat di jalan raya," pungkasnya.
Teks: Indramawan
Comments