Pentingnya bagi pelanggar melakukan klarifikasi terhadap surat konfirmasi yang dikirimkan.
OTOPLUS-ONLINE | Penerapan ETLE (Electronic Traffict Law Enforcement) atau tilang elektronik sudah hampir satu tahun ini berjalan. Namun masih banyak warga masyarakat yang belum paham tentang cara mengurus tilang elektronik.
Bahkan beberapa juga masih belum paham kalau kamera CCTV yang kini terpasang banyak di beberapa ruas jalan sudah berfungsi. Sehingga kadang ada beberapa pengendara yang melanggar tanpa sadar kalau dirinya sudah terekam dalam kamera pengawas.
Nah.. sebenarnya bagaimana sih mekanisme tilang elektronik tersebut, dan bagaimana kalau seandainya kita terkena tilang elektronik. Apa yang harus kita lakukan?
Baca juga: Tilang Sistem Poin: Apa dan Bagaimana?
“Setelah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor terekam oleh kamera CCTV, selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi identitas kendaraan dari database registasi kendaraan bermotor,” papar AKP Adis Dani Garta S.I.K, M.H selaku Kasatlantas Polres Pati yang disampaikan melalui Baur Tilang Aiptu Moch. Rivai S.H.
Surat panggilan konfirmasi
Jadi jangan kaget kalau tiba-tiba sobat mendapatkan surat konfirmasi yang mencantumkan nama pemilik kendaraan, jenis kendaraan, atau bukti pelanggaran dan jenis pasal pelanggarannya.
Nah, setelah menerima surat konfirmasi, pelanggar wajib melakukan klarifikasi. Bisa dilakukan dengan mendatangi posko ETLE atau bisa juga melalui online melalui situs resmi ETLE dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
Posko ETLE Polres Pati
Konfirmasi yang dimaksud adalah hak jawab bagi pemilik kendaraan mengenai pelanggaran atas nama kendaraan yang dikenakan sanksi.
Bisa saja terjadi kendaraan tersebut dipinjam pakai oleh orang lain saat terjadi pelanggaran, atau kendaraan tersebut sudah dijual, dan lain-lain. Semuanya akan disampaikan saat pelanggar atau pemilik kendaraan bermotor melakukan konfirmasi.
Lalu bagaimana kalau pelanggar tersebut tidak hadir setelah mendapat surat konfirmasi? Nah.. siap-siap aja. “Petugas akan melakukan pemblokiran terhadap kendaraan bermotor tersebut,” imbuh Rivai.
Setelah proses klarifikasi dilakukan selanjutnya pelanggar akan mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI Virtual (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda via Bank BRI.
Tilang model lama masih tetap ada
Oh ya, dengan adanya tilang elektronik bukan berarti tilang konvensional atau model lama ditiadakan. Masih tetap ada. "Hanya saja, tilang dilakukan pada saat terjadi pelanggaran kasat mata dan pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan laka (kecelakaan lalu lintas),” pungkas Rivai.
Teks: dJansen
Foto: Satlantas Res Pati
Comments