top of page
Gambar penulisEditor

Mengurus SIM Internasional Jadi Mudah Lewat Online


Cukup stay at home bisa bikin Surat Ijin Mengemudi (SIM) Internasional dengan mudah? Gimana caranya? Ya, menyongsong era New Normal, sekaligus dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara yang ke-74 yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Korlantas POLRI membuat terobosan baru dengan memberikan kemudahan bagi warga masyarakat yang ingin mengurus SIM Internasional secara online.


Yang sudah-sudah, pemohon SIM Internasional harus datang sendiri di Satpas Pelayanan Korlantas POLRI untuk mengurus baik itu pembuatan baru maupun perpanjangan. Tetapi kali ini cukup dari rumah melalui online pemohon bisa mengurus pengajuan SIM Internasional.


Jadi di manapun pemohon berada, bisa mengajukan dengan mudah dan caranya pun juga cukup mudah. Pemohon cukup membuka website registrasi SIM Internasional di siminternasional.korlantas.polri.go.id.


Kemudian setelah masuk ke website Korlantas, "Segera lakukan registrasi online dengan cara memasukkan pengisian data diri dan meng – upload foto dokumen yang masih berlaku", terang Kasatlantas Pati AKP Abdul Mufid, SH.,MH., Melalui Baur SIM AIPTU Moch. Riva’i, SH.


Lalu dokumen-dokumen apa sajakah yang perlu dipersiapkan? "Siapkan foto SIM, KTP, Paspor, KITAP khusus WNA, selanjutnya meng-upload pas foto dengan latar belakang putih lalu upload foto tanda tangan dan pastikan dokumen-dokumen tersebut masih berlaku", tegas Riva’i.


Setelah proses registrasi (mengisi data dan meng-upload foto dokumen dengan lengkap), selanjutnya pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran menggunakan BRIVA BRI untuk melakukan tahap pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.


Untuk pembayaran pemohon juga dimudahkan dengan dapat melakukan proses pembayaran secara non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking, ataupun setor tunai pada Bank. Dan selanjutnya bukti pembayaran akan dikirim melalu email.


Tahap berikutnya setelah dilakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik. Lalu setelah itu petugas akan melakukan Verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.


Jika persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional. Dan selanjutnya buku akan dikirimkan lepada pemohon menggunakan jasa pengiriman sesuai pilihan pemohon,” tutup Riva’i.


Teks: dJansen

Foto: Korlantas POLRI

Comments


bottom of page