Untuk perpanjangan SIM A dan C secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas. Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi A (mobil) dan C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas. Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik OTOPLUS-ONLINE I Sekarang ini pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online.
Korlantas Polri sebagai penyedia layanan SIM sudah menyediakan aplikasi bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) yang berlaku nasional. Aplikasi Sinar tersedia dan bisa diunduh dari HP berbasis Android, dan iOS.
Aplikasi SINAR ini memudahkan masyarakat karena proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel.
Layanan online ini tidak membutuhkan kehadiran pemohon, termasuk juga layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi A (mobil) dan C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas. Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.
Langkah pembuatan SIM baru via aplikasi SINAR:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Langkah perpanjangan SIM via aplikasi SINAR:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Teks: Indramawan
Ilustrasi: www.mitsubishi-motors.co.id
Comments