top of page
Gambar penulisEditor

Tidak Semua Klaim Asuransi Kendaraan Bisa Dikabulkan

Di dalam polis perjanjian tercantum apa-apa saja yang dapat menggugurkan asuransi.


OTOPLUS-ONLINE I Asuransi kendaraan akan memberikan proteksi untuk meminimalkan risiko ketika terjadi kecelakaan, pencurian bahkan kematian.


Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi jika kendaraan mengalami kerusakan, kecelakaan atau kehilangan.


Namun tidak semua klaim asuransi bisa diterima.


Di dalam polis perjanjian jelas tercantum apa-apa saja yang dapat menggugurkan kewajiban perusahaan asuransi untuk membayarkan klaim yang diajukan nasabah.



Rinciannya sebagai berikut:

  1. Kerusakan yang diakibatkan karena kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain

  2. Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi

  3. Penggunaan diluar ketentuan polis seperti memfungsikan kendaraan menjadi taksi online atau rental)

  4. Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya; pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan dengan cara persengkokolan antar keluarga atau saudara sekandung orang yang bekerja atau tinggal dengan Tertanggung; seluruh karyawan jika Tertanggung merupakan badan hukum atau orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.

  5. Kerusakan akibat muatan yang melebihi kapasitas kendaraan.

  6. Kerusakan yang disebabkan oleh, barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam Kendaraan; zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan (kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis).

  7. Kerugian, kerusakan dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga disebabkan oleh kerusuhan, perang dan sejenisnya; gempa bumi, banjir, atau gejala geologi atau meteorologi lainnya; reaksi nuklir dengan asumsi nasabah tidak mengambil opsi perluasan tanggungan saat mengajukan asuransi kendaraan.

  8. Kerugian, kerusakan dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung, pengemudi, orang yang bekerja/orang suruhan Tertanggung.

  9. Pengemudi tidak memiliki SIM yang masih berlaku dan tidak sesuai dengan peruntukannya

  10. Kendaraan dikemudikan oleh seorang yang sedang berada dibawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan.

  11. Dikemudikan secara paksa walaupun kendaraan tidak laik jalan

  12. Melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

  13. Kerugian dan/atau kerusakan pada perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis seperti ban, pelek, wheeldop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan; kunci dan/atau bagian lainnya dari kendaraan yang pada saat dilakuka survei tidak melekat atau tidak berada di dalam kendaraan tersebut;

  14. Kerusakan pada komponen atau material kendaraan yang aus sesuai pemakaian

  15. Kerusakan STNK, BPKB, dan/atau surat-surat lain Kendaraan.

  16. Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang disebabkan oleh kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, kerusakan jalan, dan bangunan sebagai akibat dari getaran dan berat kendaraan.

  17. Kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.


"Untuk menghindari agar klaim tidak ditolak, selain mengikuti semua poin yang disepakati juga, laporkan setiap perubahan pada kendaraan yang diasuransikan,” pesan Andy Victory Bangun, Branch Manager Asuransi Astra Surabaya.


Misalnya jika tujuannya digunakan untuk taksi online maka sampaikan kepada perusahaan asuransi sehingga perusahaan asuransi dapat melakukan perluasan tanggungan sesuai fungsinya.


Teks & Foto : Nugroho Sakri Yunarto

Commenti


bottom of page